Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan persidangan.Semua ini dilakukan secara fokus dan seimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.Keputusan terkahir pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam persidangan.Persidangan sendiri didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah orgnisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai ketetapan bersama.Keputusan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut.Ketetapan ini bersifat final sehingga bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Jenis Persidangan
- Sidang Pleno
- Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
- Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
- Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
- Sidang Paripurna
- Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
- Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan